Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11). Selain Puji dan Alexander, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sekaligus pengendali CV Wijaya Gemilang, Andika Imam Wijaya (AIW) dan Yosi Setiawan (YSS) sebagai tersangka kasus ini.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/11) malam.

Dalam perkara ini, Puji dan Alexander diduga menerima suap dari Andika Imam Wijaya dan Yosi Setiawan. KPK menduga telah terjadi uang pada Puji Triasmoro dan Alexander Kristian sejumlah total Rp 475 juta.

Diduga uang suap itu terkait pengurusan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Andika dan Yosi. Dalam OTT diamankan uang yang diduga suap sekitar Rp 225 juta juta.

“Dalam OTT ini kita amankan uang tunai sejumlah Rp 225 juta,” ungkap Rudi.

Atas dugaan perbuatannya yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 13 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Andika dan Yosi yang diduga pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. “Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Rudi.