HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) didesak membatalkan kontrak dengan PT. Anugerah Bangun Kencana terkait paket pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023. Pasalnya diduga ada dugaan cacat hukum dan main mata atas kemenangan PT. Anugerah Bangun Kencana.
Hal itu disuarakan sejumlah masa aksi yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PUPR, Rabu (15/11).
Dalam aksinya mereka menolak penetapan PT. Anugerah Bangun Kencana oleh Kementerian PUPR melaksanakan paket pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Penolakan dilakukan lantaran mereka menduga proses lelang cacat hukum. Di mana penyedia jasa seharusnya memiliki Sub Bidang BG.004, sedangkan PT. Anugerah Bangun Kencana tidak memiliki Sub Bidang tersebut sebagai salah satu persyaratan.
“Bahwa diduga kuat dan diyakini PT. Anugerah Bangun Kencana telah memalsukan dokumen Sub Kualifikasi BG.004 agar mendapatkan proyek tersebut,” ungkap Koswara, salah satu koorditaor aksi, seperti dikutip Holopis.com.
Mereka juga menduga adanya main mata atas kemenangan PT. Anugerah Bangun Kencana mengerjakan proyek tersebut. Pasalnya, meski ada dugaan cacat hukum namun tetap dimenangkan.
“Ironisnya pihak Kementerian PUPR memaksakan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang bahkan saat ini telah dilakukan penandatanganan kontrak,” ucapnya.
Tentunya hal ini diprediksi akan menjadi polemik dikemudian hari dan diyakini akan berimbas pada kerugian keuangan Negara yang wajib hukumnya untuk dijaga atau diwapadai oleh semua pihak. “Khususnya pihak-pihak yang masih merasa berkewajiban untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan penyelewengan keuangan Negara,” ujarnya.
Oleh sebab itu, LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah mendesak Kementerian PUPR membatalkan kontrak itu. Sebab lelang ini dinilainya cacat hukum dengan tidak adanya syarat seperti dugaan pihaknya.
“Kami meminta dengan hormat agar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membatalkan Perjanjian Kontrak Pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki Provinsi Maluku,” tegasnya.