Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Dugaan TPPU itu tak luput atas arahan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Demikian terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/11). Dikatakan Jaksa, Windi melakukan perbuatannya secara sendiri maupun bersama-sama dengan Galumbang Menak Simanjuntak; Irwan Hermawan; dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Adapun perbuatan itu terjadi dalam kurun waktu 2021-2022 bertempat di Kantor BAKTI, Gedung Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 2, Gambir, Jakarta Pusat; di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Nomor Kavling 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan; rumah kediaman Irwan Hermawan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan; Kantor PT Aplikanusa Lintasarta di Gedung Menara Thamrin, Jakarta Pusat; dan Kantor PT Moratelindo di Tendean, Jakarta Selatan.

“Terdakwa Windi Purnama telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain,” ungkap jaksa, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/11).

Lalu Jaksa membeberkan secara detail penerimaan uang oleh Windi terkait kasus BTS 4G. Tercatat sekitar ratusan miliar rupiah diterima Windi atas arahan Irwan dan Galumbang, dengan rincian :

1. Windi atas arahan Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp 27.500.000.000 dari Steven Setiawan Sutrina. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkon PT Waradana Yusa Abadi.

2. Windi atas arahan Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp 7.000.000.000 dari Arya Damar dan Alfi Asman. Uang itu bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 3 dari subkon PT Lintasarta.

3. Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp 60.000.000.000,- dari Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan power system paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

4. Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp 57.000.000.000 dari Jemmy Sutjiawan. Uang itu bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2.

5. Windi atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp 37.000.000.000 dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2 dari subkon PT Sansaine Exindo.

6. Windi atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp 29.000.000.000 dari Bayu Erriano Affia bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp 33.000.000.000, setelah dipotong untuk kepentingan PT Sarana Global Indonesia sebesar Rp 4.418.427.133.

7. Windi atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp 23.000.000.000 dari Irwan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT JIG Nusantara Persada yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp 28.000.000.000 setelah dipotong untuk kepentingan PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5.000.000.000.

Atas uang yang diterima tersebut, jaksa menyebut Windi mentransfer atau mengalihkan uang kepada sejumlah pihak. Salah satunya untuk dan atau terkait mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate :

Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif menempatkan uang kepada Johnny Gerard Plate sebesar:

a. Uang Rp 1.500.000.000 untuk sumbangan Johnny Plate kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang sebesar Rp 500.000.000 dan sumbangan kepada Keuskupan Kupang sebesar Rp 1.000.000.000.

b. Uang Rp 250.000.000 untuk sumbangan oleh Johnny Plate kepada Gereja GMIT di Kupang.

c. Uang Rp 4.000.000.000 melalui Walbertus Natalius Wisang (Berto) Rp 1 miliar sebanyak empat kali.

d. Uang Rp 1.800.000.000 untuk pembayaran tagihan perjalanan dinas dan biaya hotel ke sejumlah negara yaitu ke Paris sebesar Rp 453.600.000, London Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat Rp 404.608.000.

e. Uang Rp 10.000.000.000 untuk biaya operasional Kominfo.

Selain itu, Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Staf Komisi I DPR RI Nistra Yohan sebesar Rp 70.000.000.000. Lalu, Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Sadikin Rusli sebesar Rp 40.000.000.000.

“Terdakwa Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Anang Latif sebesar Rp 5.000.000.000. Terdakwa Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvano Hatorangan sebesar Rp 2.400.000.000,” ujar jaksa.

Lebih lanjut jaksa menyebut Windi menerima sejumlah uang di antaranya dari Irwan Hermawan sejumlah Rp 200.000.000 dan US$3.000. Kemudian dari Hermawan melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp 500.000.000. Atas perbuatannya, Windi didakwa melanggar sejumlah Pasal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Uang yang diterima tersebut digunakan terdakwa untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan biaya hidup selama tinggal di Manila, Filipina selama bulan Februari 2023-Mei 2023,” ucap jaksa.