Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur PT Angsana Jaya Energi, Direktur PT Deon Resources dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa memperkaya diri, orang lain, atau korporasi dalam proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Muhammad Yusrizki didakwa memperkaya diri senilai US$ 2,5 juta dan Rp 84 miliar.

Hal itu terungkap saat jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/11). PT Basis Utama Prima atau Basis Investment diketahui milik pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro, dan Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasyid.

“Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar US$ 2.500.000 dan Rp 84.179.000.000,” kata jaksa, seperti dikutip Holopis.com.

Menurut jaksa, perbuatan rasuah Yusrizki dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvano Hatorangan; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza. Selain itu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Diuraikan Jaksa, tindak pidana terjadi dalam kurun waktu 2020-2022 bertempat di Kantor BAKTI, Gedung Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 2, Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Nomor Kavling 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Atas perintah Johnny Plate, Yusrizki bertemu dengan Anang Latif dengan maksud supaya salah satu pekerjaan utama power system BTS 4G BAKTI paket 1-5 diserahkan kepada Yusrizki. Padahal, Yusrizki selaku Direktur Utama PT BUP tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam pekerjaan BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Selanjutnya, Yusrizki melakukan pertemuan dengan semua konsorsium pemenang pekerjaan BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5 supaya pekerjaan power system dalam paket 1-5 dilaksanakan oleh dirinya dengan merekomendasikan beberapa pihak atau perusahaan. Yakni Deng Mingsong selaku Direktur Fiberhome dan Jemi Sujtiawan yang mewakili Konsorsium Fiberhome Telkom Infra Multi Trans Data (MTD) untuk pengadaan paket 1 dan 2 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Wiliam Lienardo selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM).

Lalu Alfi Asman selaku Direktur PT Lintas Arta yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan paket 3 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU).

Kemudian, Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5 yang pekerjaannya dilaksanakan Surijadi selaku Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI).

Dalam perkara ini, Johnny Plate disebut diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000; Anang Latif diperkaya Rp 5 miliar; Yohan Suryanto diperkaya Rp453 juta; Irwan Hermawan diperkaya Rp 243 miliar; Windi Purnama Rp 750 juta.

Sementara korporasi yang diuntungkan dari perbuatan rasuah tersebut yakni, Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490; Konsorsium Lintas Arta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955; dan Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan ZTE paket 4 dan 5 sejumlah Rp 3.504.518.715.600.

Menurut jaksa, perbuatan Yusrizki bersama-sama sejumlah pihak itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51. Jumlah kerugian keuangan negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ucap jaksa.