BerandaNewsPolhukamOTT Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat, KPK Amankan Rp1,8...

OTT Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat, KPK Amankan Rp1,8 M dan Jam Rolex

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 (sepuluh) orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11). Dalam OTT ini, lembaga antikorupsi juga mengamankan uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 Miliar dan satu buah jam tangan merek Rolex.

“Dari kegiatan tersebut, Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolex,” ucap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/11).

Adapun, 10 orang yang diamankan dalam OTT itu yakni, Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Kabupaten Sorong; Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong; Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial DM; dan Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial EP.

Kemudian, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat; David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK; Anggota Tim Pemeriksa, Dzul F Dengo (DFD); dan Tenaga Ahli BPK, Febian Julias (FJ).

Penerbit Iklan Google Adsense

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Minggu, 12 November 2023 yang berada di dua wilayah berbeda yaitu di Kabupaten Sorong dan Jakarta,” ujar Firli.

OTT ini berangkat atas informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Tim KPK mendapat informasi bahwa adanya penyerahan uang dari Yan Piet Mosso untuk Abu Hanifa, David Patasaung; dan Dzul F Dengo sebagai perwakilan Patrice Lumumba Sihombing di salah satu hotel Sorong pada Minggu, 12 November 2023.

“Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim untuk langsung mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta,” tutur Firli.

Selanjutnya Tim Satgas KPK membawa para pihak dan barang bukti itu ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut yakni, Yan Piet Mosso; Efer Segidifat; Maniel Syatfle; Patrice Lumumba Sihombing; Abu Hanifa; serta David Patasaung. Keenam tersangka selanjutnya dijebloskan ke Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ungkap Firli.

Atas dugaan tersebut, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS