HOLOPIS.COM, NTT – Kasus korupsi dana covid-19 di Rote Nda, khususnya untuk pengadaan masker kain bernilai miliaran rupiah sampai dengan saat ini belum mengalami peningkatan berarti.

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto saat dikonfirmasi apakah kasus tersebut sudah dihentikan dan diterbitkan SP3 membantahnya dan hanya menjawab seadanya.

“Masih berproses sampai saat ini,” kata Budi dalam keterangannya kepada Holopis.com, Senin (13/11).

Sementara itu, dalam kasus tersebut diketahui penyidik Kejaksaan telah memeriksa seorang vendor pengadaan masker pada saat pandemi Covid-19 yakni Ida Larimanu.

Menurut Ida, dirinya telah menjelaskan perihal pengadaan 185 ribu masker kepada pihak Kejaksaan. Dirinya pun telah memberikan dokumen yang hanya selembar kepada penyidik.

“Dokumen yang disita oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao sebanyak satu lembar,” kata Ida.

Ida pun mengklaim bahwa pihaknya telah menyelesaikan pekerjaan masker kain tahun anggaran 2020 tersebut sesuai dengan nilai proyek Rp 1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Rote Ndao berdalih bahwa sampai saat ini mereka belum memiliki perhitungan kerugian negara atas penyelewengan dana Covid-19, khususnya untuk pengadaan masker.

Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao, Anton Susilo berdalih, saat ini pihaknya masih fokus kepada pengumpulan alat bukti dan belum melakukan perhitungan kerugian negara.

“Untuk anggarannya pengadaan masker sebesar Rp1,4 miliar itu belum angka kerugian negara dan belum kita hitung-hitung. Tapi kita sudah arahkan pengumpulan bukti-bukti untuk kerugiannya,” kata Anton Susilo, Senin (9/10).

Tak hanya penghitungan kerugian negara yang belum dilakukan, Anton juga mengakui pihaknya masih belum mengarah kepada penetapan tersangka yang harus dimintai pertanggung jawaban dalam kasus tersebut. Padahal, setidaknya sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa dalam kasus itu.