BerandaNewsPolhukamJaksa Tuntut Fatia 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Jaksa Tuntut Fatia 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Fatia Maulidiyanti terbukti bersalah karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam pembacaaan nita tuntutan, jaksa pun meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara atau lebih rendah dibandingkan Haris Azhar.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan seperti dikutip Holopis.com, (13/11).

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap hal yang memberatkan Fatia adalah karena tidak mengakui perbuatannya dan seolah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.

“Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung,” ungkap jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan Fatia ialah bersikap sopan serta tidak merendahkan martabat pengadilan bila dibandingikan terdakwa Haris Azhar.

“Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak bersikap merendahkan martabat pengadilan,” tuntasnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

KPK Sita 6 Rumah 2 Apartemen 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam rumah dan dua apartemen diwilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementrian Kesehatan...

Mediasi Deadlock, Pihak Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan Ogah Penuhi Kesepakatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat membuka ruang restorative justive terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati.

Polri Cuek Dituduh KPK Egois

Polri tidak ambil pusing dengan tuduhan pimpinan KPK yang menganggap Kejaksaan dan Polri menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Hasyim Asyari Malah Girang Dipecat Sebagai Ketua KPU

Hasyim Ashari memberikan tanggapan atas putusan DKPP yang telah memutuskannya bersalah dalam kasus asusila hingga berujung kepada pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU RI.

MKD Ogah Beberkan Nama Anggota DPR Main Judi Online

MKD bersikeras untuk tetap menyembunyikan nama anggota DPR yang diduga terlibat kegiatan judi online.

Jokowi Kesal Difitnah Sekjen PKS

Presiden Jokowi (Joko Widodo) meradang dengan tuduhan PKS bahwa dirinya telah cawe-cawe untuk mengajukan Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS