HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Fatia Maulidiyanti terbukti bersalah karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam pembacaaan nita tuntutan, jaksa pun meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara atau lebih rendah dibandingkan Haris Azhar.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan seperti dikutip Holopis.com, (13/11).
Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap hal yang memberatkan Fatia adalah karena tidak mengakui perbuatannya dan seolah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
“Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung,” ungkap jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan Fatia ialah bersikap sopan serta tidak merendahkan martabat pengadilan bila dibandingikan terdakwa Haris Azhar.
“Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak bersikap merendahkan martabat pengadilan,” tuntasnya.