HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menjelang tutup buku akhir tahun, pemerintah merevisi rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. Revisi tersebut sejatinya dilakukan di hampir semua pos, mulai dari penerimaan, belanja, hingga terkait rencana penarikan utang.
Revisi tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN 2023, yang telah berlaku sejak diundangkan pada 10 November 2023.
“Bahwa untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL),” tulis Perpres tersebut seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/11).
Keputusan merevisi APBN tersebut sesuai dengan kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran DPR RI, Pemerintah, dan Bank Indonesia (BIl dalam pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II.
Adapun revisi dilakukan pada target penerimaan perpajakan tahun anggaran 2023, yang naik 4,58 persen, dari sebelumnya yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.021,22 triliun menjadi Rp2.118,34 triliun.
Tak hanya itu, postur APBN untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga berubah menjadi Rp515,80, dari yang sebelumnya sebesar Rp 441,39 triliun. Target pendapatan bagian pemerintah atas laba BUMN juga naik pesat dari Rp49,1 triliun menjadi Rp81,53 triliun.
Kemudian dari sisi belanja, Perpres terbaru masih menetapkan besaran belanja pengelolaan utang, pengelolaan hibah, dan pengelolaan belanja subsidi dengan besaran yang sama. Perubahan komponen belanja hanya terjadi pada pengelolaan belanja lainnya.
Di antaranya, belanja program pelayanan umum yang naik menjadi Rp 155,04 triliun dari sebelumnya Rp 117,84 triliun. Lalu, belanja program ekonomi menjadi Rp 155,92 triliun dari sebelumnya Rp 137,12 triliun. Sedangkan untuk program ketertiban dan keamanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial tak berubah.
Dengan demikian, total pengelolaan belanja lainnya untuk rincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran bendahara umum negara menjadi senilai Rp 405,29 triliun, dari sebelumya di Perpres 103/2022 sebesar Rp 349,29 triliun.
Rincian anggaran belanja pendidikan juga naik, seperti porsi anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat yang menjadi Rp 249,15 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 237,14 triliun. Untuk anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah tetap, begitu juga melalui pembiayaan.
Dengan demikian, total rincian anggaran pendidikan dalam Perpres 75/2023 menjadi sebesar Rp 624,25 triliun. Naik dari rincian anggaran pendidikan yang ditetapkan dalam Perpres 103/2022 sebesar Rp 612,23 triliun.
Khusus untuk rincian pembiayaan anggaran mengalami perubahan dari sisi pembiayaan utang, menjadi Rp 421,21 triliun atau turun sekitar 39,50% dari target pembiayaan utang dalam Perpres 103/2022 sebesar Rp 696,31 triliun.
Penurunan target pembiayaan utang itu terjadi karena penerbitan surat berharga negara (SBN) turun drastis menjadi Rp 437,83 triliun dari sebelumnya Rp 712,93 triliun.
Lalu, untuk pembiayaan lainnya naik hingga 215,4% menjadi sebesar Rp 229,71 triliun dari sebelumnya Rp 72,83 triliun. Berasal dari penggunaan saldo anggaran lebih atau SAL sebesar Rp 226,88 triliun dari sebelumnya yang hanya ditetapkan Rp 70 triliun.
Dengan demikian, total rincian pembiayaan anggaran dalam APBN 2023 menjadi sebesar Rp 479,92 triliun sesuai dengan Perpres 75/2023, dari sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 598,15 triliun dalam Perpres 103/2022.