HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara ihwal penetapan tersangka Wakil Menteri (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyebut, bahwa Eddy Hiariej belum mengetahui perihal kabar penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap tersebut.
Bahkan dikatakannya, Eddy belum menerima Surat perintah penyidikan (sprindik) maupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/11).
Adapun dalam menanggapi permasalahan hukum ini, Erif menegaskan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dia juga menuturkan, pihaknya di Kemenkumham belum dapat memastikan apakah bantuan hukum akan diberikan kepada Eddy. Hal tersebut, masih kata Erif, harus dikoordinasikan terlebih dahulu.
“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, pihaknya telah meneken surat perintah penyidikan (Sprindik) atas peningkatan pengusutan kasus tersebut.
“Penetapan tersangka Wamenkumham benar, itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu,” ungkap Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, Kamis (9/11) malam.
Dalam kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka. Dimana Eddy Hiariej, kata Alex, diduga sebagai pihak penerima.
“Dengan 4 orang tersangka dari pihak penetima 3 dari pihak pemberi 1,” ucap Alex.