Minggu, 29 Desember 2024

Putusan 90 MK Final dan Binding, Tak Perlu Diributkan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktivis dan praktisi hukum saat ini masih menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi perdebatan hangat. Salah satunya adalah pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan vonis bersalah pada Anwar Usman karena melanggar kode etik kehakiman.

Seperti disampaikan oleh praktisi hukum, Darsuli. Ia menilai bahwa sebenarnya apa pun putusan MKMK tidak akan mengubah Putusan MK Nomomr 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres karena sudah bersifat final and binding (final dan mengikat).

“Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 sudah final and binding. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sudah jelas menegaskan bahwa soal batas usia capres-cawapres yang sudah ditetapkan MK Melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023, sehingga tak lagi diperdebatkan,” kata Darsuli dalam keterangannya, Kamis (9/11) kepada Holopis.com.

Kemudian, ini pun berharap bahwa semua pihak seharusnya kompak menyudahi polemik pasca putusan MK tersebut. Dengan satu tujuan yakni agar semua kembali fokus dalam pelaksanaan Pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan damai, aman dan kondusif.

“Tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berjalan dengan tiga pasang bakal capres-cawapres tinggal menunggu disahkan KPU,” ujarnya.

Darsuli juga mengimbau agar persoalan politik tidak dicampuradukkan dengan hukum. Semua harus menghormati hukum sebagai panglima di negeri ini.

“Dinamika politik itu biasa terlebih menjelang Pemilu, tapi jangan karena urusan beda pilihan lantas menimbulkan perpecahan dan saling bermusuhan,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral