HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bakal cawapres Mahfud MD menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sebatas mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua.
Mahfud MD yang masih menjabat sebagai Menko Polhukam ini pun menegaskan, sebenarnya tidak ada yang boleh memaksa Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi.
“Ndak ada orang boleh memaksa Pak Anwar untuk mundur,” kata Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, (9/11).
Bahkan, secara hukum tidak ada yang dapat memaksakan saudara ipar Presiden Jokowi itu untuk mundur. Namun, hal tersebut kembali kepada nurani seorang Anwar Usman.
“Secara hukum dia tidak harus mundur, tapi secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak. Tidak boleh didorong, dipaksa, atau dilarang oleh orang lain,” jelasnya.
Mahfud menekankan putusan MKMK terkait pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK sudah final.
“Itu sudah selesai secara etik yang dibungkus oleh aturan-aturan. Tapi secara moral itu urusan dia berhak untuk mempertahankan diri. Berhak untuk mencari dalil-dalil lain tetapi putusan MKMK sudah selesai sudah final dan gejolak ke depan sudah tinggal berjalan,” tutupnya.