HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (9/11) malam.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama.
“Kaitan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai pesakitan. Adapun delapan pihak yang sebelumnya telah dijerat yakni, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdan; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan; dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak. Mereka dijerat sebagai tersangka penerima.
Sementara pihak pemberi yakni, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi; Konsultan Pajak PT Johnlin Baratama, Agus Susetyo; serta Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati.
“Dalam proses penyidikan perkara Tersangka APA dkk ditambah dengan munculnya
berbagai fakta hukum selama proses persidangan serta diperkuat dengan putusan Majelis Hakim, selanjutnya ditemukan adanya peran pihak tertentu yang turut serta dalam melakukan perbuatan pidana, KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” kata Alex.
Dalam perkara ini, Yulmanizar dan Febrian dijerat atas dugaan penerima suap dan gratifikasi. Kasus ini bermula saat Yulmanizar dan Febrian mendapat perintah dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, dan Alfred Simanjuntak untuk merekayasa penghitunga kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan para wajib pajak.
Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang agar keingan para wajib pajak dapat disetuji. Yulmanizar dan Febrian kemudian melakukan kesepakatan dengan wajib pajak di lapangan.
Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantation (GMP), Bank Panin, dan PT Johnlin Baratama milik yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
“Wajib pajak yang memberikan uang diantaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT 3B (Johnlin Baratama),” ungkap Alex.
“Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak di maksud, APA (Angin Prayitno Aji), DR (Dadan Ramdani), WR (Wawan Ridwan), AS (Alfred Simanjuntak), YMR (Yulmanizar) dan FB (Febrian) menerima sejumlah sekitar Rp 15 Miliar dan SGD 4 juta,” ungkap Alex.
Atas dugaan tersebut, tersangka Yulmanizar dan Febrian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.