SDR Tuding Anwar Usman Biang Kerok Bobroknya MK di Mata Publik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyayangkan kelakuan Anwar Usman yang membuat citra Mahkamah Konstitusi (MK) rusak. Hal ini pasca diputuskan Majelis Kehormatan MK yang menyatakan paman Gibran Rakabuming Raka tersebut bersalah.

“Mahkamah Konstitusi dirusak kredibilitasnya dan publik hilang kepercayaan pascaputusan terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),” kata Hari Purwanto dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (71/11).

Diketahui, bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Dugaan bahwa ada conflict of interest yang dilakukan Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut sangat kental sekali. Sehingga Hari pun menilai ketua MK tersebut tidak bisa menunjukkan netralitas.

“Kondisi MK di mana Anwar Usman sebagai Ketua MK tidak bisa netral, bahkan berkepentingan dan menjadi kaki dari kekuasaan eksekutif. Kondisi ini akan menjadi ancaman serius terhadap posisi MK ke depan menghadapi sengketa Pilpres 2024,” tandasnya.

Akibat sikap Anwar Usman dalam memutuskan perkara itu, bakal berdampak pada kepercayaan publik terhadap MK. Jika demikian, maka akan berdampak tidak baik kepada lembaga yudikatif tersebut.

“MK yang berperan untuk menyidangkan sengketa Pemilu akan rusak kredibilitasnya dan hilang kepercayaan publik karena tercoreng oleh putusan MK meloloskan usia capres-cawapres, dimana Ketua MK Anwar Usman tidak mampu melepaskan dirinya dari hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi, sebagaimana terbukti dari putusan uji materiil perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membawa misi kepentingan Gibran Rakabuming Raka,” tutur Hari.

Sehingga demikian demikian, Hari yang juga aktivis 98 ini pun tak yakin jika publik masih percaya dengan kredibilitas MK. Khususnya saat adanya sengketa hasil Pemilu 2024.

“Apakah menuju Pemilu 2024 terkait sengketa Pemilu, MK dapat dipercaya? Kalau kebobrokan saat ini masih dipertahankan, maka MK sebagai anak kandung reformasi telah mencederai kepercayaan publik. Integritas lembaga dan para hakim MK dirusak oleh sosok yang bernama Anwar Usman,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, bahwa ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Anwar Usman sudah membacakan hasil putusan atas dugaan pelanggaran kode etik kehakiman yang diproses terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku kehakiman,” kata ketua hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusannya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Pelanggaran itu sesuai sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. Dan atas dasar itu, Jimly menjatuhkan hukuman pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujarnya.

Kemudian, Majelis Kehormatan MK juga memerintahkan kepada wakil ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan selesai dibacakan.

“Memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam waktu 2×24 ham sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral