HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tak membantah suaminya yang mengendalikan aktivitas perusahaan konsultan pajak, PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme). Sebagai istri, Ernie mengklaim namanya hanya dicantumkan atau dicatut oleh suaminya dalam kepemilikan perusahaan tersebut.
Demikian terungkap saat Ernie bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11).
Dikatakan Ernie, namanya dicatut oleh sang suami dalam perusahaan itu sebagai komisaris. Sebagai komisaris, Ernie mengklaim tak mengerjakan apapun dalam perusahaan yang diduga menjadi tempat penerimaan gratifikasi Rafael Alun tersebut.
“Ya saya tidak tahu, hanya tahu saja pas ini Arme, sudah. Kalau ada apa-apa memang suami saya yang kerja, saya tidak pernah,” ucap Ernie saat bersaksi, seperti dikutip Holopis.com.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya mempertanyakan soal pengetahuan Ernie soal PT Arme. Ernie mengaku mengetahui perusahaan itu namun tak paham lebih jauh. Ernie juga mengklaim jika dirinya tak menerima gaji dari PT Arme.
“Iya (tahu PT Arme). Saya awalnya tidak tahu. Nama saya hanya digunakan di situ. Suami yang menggunakan nama saya. Saya sebagai kalau enggak salah di situ komisaris,” kata Ernie.
Selain di PT Arme, Ernie mengaku namanya dicatut Rafael Alun dalam kepengurusan PT Cubes Consulting. Ernie mengaku dirinya dicatut sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
“Kalau tidak salah komisaris. Suami saya yang dapat gaji, bukan saya, saya tidak menjalankan tugas. Nama saya dipakai di situ,” tutur Ernie.
Merespon pengakuan itu, Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ernie. Dalam keterangannya dalam BAP, Ernie mengaku menerima gaji dari perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan infrastruktur perangkat lunak atau software itu.
“Izin Yang Mulia di BAP saksi nomor 7 saudara menjelaskan. BAP Nomor 7 poin 2, saudara memperoleh penghasilan sebagai gaji, ada gaji komisaris PT Cubes. Sumber pemasukan saya dan Rafael Alun yaitu gaji Komisaris PT Cubes Rp 30 juta per bulan sejak 2010 sampai dengan maret 2023,” kata jaksa membacakan BAP Ernie.
“Iyah itu diberikan kepada suami saya,” kata Ernie merespons.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael diduga menerima gratifikasi lewat perusahaan yang didirikannya.
Dalam surat dakwaan jaksa, Rafael Alun tercatat mendirikan perusahaan dengan Ernie ditempatkan sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Disebutkan, PT ARME yang memberikan layanan sebagai konsultan pajak itu didirikan oleh Rafael bersama istrinya pada 2002. Kedua, PT Cubes Consulting yang didirikan pada 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada 2012.
Menurut Jaksa, perusahaan-perusahaan itu digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi sejak 2002 hingga 2013. Jaksa menyebut Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya. Diduga penerimaan gratifikasi Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek, baik langsung maupun tidak langsung, melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 27.805.869.634 (Rp 27,8 miliar), yang khusus diterima oleh Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16,6 miliar,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).