HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dalam menangani perkara ihwal batas usia capres-cawapres.
Dalam putusannya, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa terbukti ada pelanggaran berat hakim konstitusi dan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
“Putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para Hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres,” kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid dalam sesi konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/11).
Menurut Arsjad, putusan MKMK membuktikan, bahwa Ketua MK Anwar Usman mengakomodir kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dia pun menilai, putusan MKMK pada sore tadi berhasil memulihkan marwah MK di muka publik, serta menjaga konstitusi. Kendati begitu, ia merasa kurang puas dengan putusan MKMK tersebut.
“Kami juga berharap Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK,” katanya.
Lebih lanjut, Arsjad berharap MK ke depan dapat selalu menjadi lembaga yang senantiasa menjaga konstitusi, terlebih dalam mengawal Pemilu.
“TPN Ganjar-Mahfud berharap MK jadi penjaga pemilu yang jujur dan adil. Kami minta semua rakyat kawal pesta demokrasi Indonesia,” tukasnya.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan hasil putusan atas dugaan pelanggaran kode etik kehakiman yang diproses terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku kehakiman,” kata Ketua Hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11).
Pelanggaran itu sesuai sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Atas dasar itu, Jimly menjatuhkan hukuman pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujarnya.