Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa putusan yang telah dikeluarkan oleh mereka tidak bakal berpengaruh kepada pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2024 mendatang.

Meskipun putusan MKMK bisa dijadikan celah untuk pengajuan Judicial Review, tetap saja putusannya hanya akan berlaku untuk pelaksanaan Pemilu periode berikutnya.

“Permainan sudah jalan. Aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK, berlaku untuk pertandingan berikutnya di 2029,” kata Jimly dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/11).

“Kalau sekarang ini sudah berjalan pertandingannya dan ini perlu saya sampaikan untuk biar ada kepastian,” tegasnya.

Jimly pun berharap agar semua pihak untuk menghormati putusan dari MKMK yang telah dibacakan pada hari ini. Putusan inipun dikeluarkan demi memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan Pemilu bisa berjalan lancar.

“Nah kalau pakar analisanya macam-macam. Cuma menimbulkan kepastian bagi bangsa kita. Karena kita ketahui status perkara ini semua dagdigdug. Semua menunggu putusan ini,” tukasnya.

Putusan ini pun diakui oleh Jimly sangat ditunggu-tunggu sebelum penetapan sejumlah bakal calon presiden serta cawapres yang akan berlangsung pada Rabu (8/11).

“Maka terus terang aja semuanya pada nunggu ini. Maka semoga dagdigdug terjadan dengan putusan MKMK ini. Maka mudah mudahan putusan ini berterima di masyarakat luas,” tandasnya.