HOLOPIS.COM, JAKARTA – PDIP memastikan bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai tanda pengunduran diri.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun memastikan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu tidak dipecat, melainkan mengundurkan diri dari partai. Berbeda ketika nasib Budiman Sudjatmiko yang langsung dipecat oleh PDIP hanya melalui surat.
“Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran ‘kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit,” kata Hasto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (5/11).
Hasto pun menampik bahwa Gibran maupun PDIP bermain dua kaki dengan tidak mau memecat Gibran yang sedang maju sebagai cawapres.
“Ini ‘kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap,” kilahnya.
Selain itu, terdapat larangan seseorang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan termasuk Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi.
“Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? ‘Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima,” tuturnya.
Hasto pun membantah bahwa PDIP tampak kesulitan memecat Gibran dan selalu mengulur waktu, bahkan hanya memintanya mengundurkan diri.
“Nggak ada kesulitan, kami melihat bahwa inilah politik berbicara etika. Dan rakyat menyatakan itu,” pungkasnya.