HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sepuluh pegawai Kementerian ESDM didakwa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain terkait manupulasi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Perbuatan mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.616.428.154.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 sampai 2022,” ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, (2/11).

Adapun 10 terdakwa itu yakni, Novian Hari Subagio selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK, dan Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM.

Kemudian, Abdullah selaku bendahara pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo selaku bendahara pengeluaran, Rokhmat Annashikhah selaku staf PPK, Beni Arianto selaku operator SPM, Hendi selaku bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo selaku bagian PPABP, dan Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Menurut jaksa, 10 pegawai ESDM itu telah memanipulasi dana anggaran tukin periode 2020-2022. Para terdakwa disebut memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang pada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum. Telah mencairkan dana Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya,” ungkap jaks.

Para terdakwa disebut telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah uang yang berbeda. Penerimaan uang terbesar atas manipulasi itu yakni Lernhard Febrian Sirait sebesar Rp 9.150.434.450.

Selanjutnya, terdakwa Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929; Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090; Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167, dan Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825.

Lalu, terdakwa Hendi sebesar Rp 1.489.944.468; Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300; Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176; Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121; dan Abdullah sebesar Rp 355.486.628.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa atas Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.