Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Jokowi Sahkan UU ASN, TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11), aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, “jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri”.

Lalu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.

Pada pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Adapun, ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.

UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023. Aturan ini terdiri dari 77 pasal.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral