BerandaNewsPolhukamMajelis Kehormatan MK Tegaskan Tidak Bisa Batalkan Putusan Hakim Konstitusi

Majelis Kehormatan MK Tegaskan Tidak Bisa Batalkan Putusan Hakim Konstitusi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menegaskan keberadaan dirinya saat ini bukan untuk membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres.

Pasalnya, keberadaan MKMK hanya terkait kode etik hakim konstitusi. Sehingga, dirinya merasa ragu dalam putusan sidang etik nanti bisa membatalkan putusan yang telah dikeluarkan hakim konstitusi.

“Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” kata Jimly dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/11).

Pembatalan putusan itu pun sejatinya bisa saja dilakukan meski harus melewati proses yang begitu rumit. Hal itu karena para pelapor dugaan pelanggaran etik harus meyakinkan MKMK saat sidang dengan argumen-argumen yang didasari logika hukum.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Saya sih mau saja, tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini, kan nggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum,” tegasnya.

Jimly mengatakan masih banyak masalah internal di MK yang perlu dibenahi. Dia berharap para hakim konstitusi memiliki independensi. Namun, ia menyebut pihaknya sudah mengantongi bukti lengkap mengenai putusan nomor 90.

“Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang,” ungkapnya.

“Kalau masalah internal itu, ini kan masalah lebih luas daripada putusan Nomor 90. Banyak masalah di internal MK ini, harus dibenahi di antara sembilan hakim,” sambungnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS