Minggu, 29 Desember 2024

10 Terdakwa Korupsi Tukin ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa sepuluh pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral melakukan korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 27,6 miliar.

Sepuluh orang terdakwa tersebut adalah pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.

Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang pada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum,” kata jaksa KPK, Kamis (2/11).

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut,” papar Jaksa.

Jaksa memaparkan, jumlah kerugian negara Rp 27,6 miliar akibat mark up uang tukin itu diperoleh berdasarkan audit perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut jaksa, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.

“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya,” ucap jaksa KPK.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral