BerandaNewsPolhukam10 Terdakwa Korupsi Tukin ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar

10 Terdakwa Korupsi Tukin ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa sepuluh pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral melakukan korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 27,6 miliar.

Sepuluh orang terdakwa tersebut adalah pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.

Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

Penerbit Iklan Google Adsense

Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang pada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum,” kata jaksa KPK, Kamis (2/11).

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut,” papar Jaksa.

Jaksa memaparkan, jumlah kerugian negara Rp 27,6 miliar akibat mark up uang tukin itu diperoleh berdasarkan audit perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut jaksa, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.

“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya,” ucap jaksa KPK.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS