yandex
Selasa, 31 Desember 2024

Pedagang Online Wajib Setor Data Transaksi ke BPS Mulai 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online diwajibkan melaporkan data transaksinya kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai tahun 2024, atau tahun depan

Kewajiban setor data transaksi itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, bahwa penyampaian data tersebur merupakan upaya pemerintah memperoleh data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif agar bisa dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy).

“Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan (2024). Jadi kami mulai sosialisasikan sekarang,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Selasa (31/10).

Nantinya, PPMSE dapat menyetor data transaksinya melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah. Platform ini menawarkan empat pilihan moda, yakni electronic form, unggah berkas, kunjungan, dan machine to machine.

“BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PPMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB atau UN Fundamental Principles of Official Statistics,” lanjut Amalia.

Sebagai informasi, Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 yang menjadi landasan hukum aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan potensi besar transaksi berbasis digital sebagai akselerator perekonomian nasional.

Pada tahun 2022, BPS mencatat penetrasi akses internet Indonesia pada telah mencakup sekitar 183 juta penduduk. Dari jumlah itu, 16,51 persen di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa.

Melihat hal tersebut, pemerintah memandang perlu adanya data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif guna menopang berbagai kebijakan pemerintah ke depannya.

BPS berharap, seluruh aktor dalam ekonomi digital dapat memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99 persen usaha di Tanah Air.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral