HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan sesi konsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres.
Agenda rapat dengar pendapat (RDP) ini akan dilakukan hari ini, Selasa 31 Oktober 2023 di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
“Rencananya Selasa besok 31 Oktober 2023 akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU DPR Komisi II dan pemerintah,” kata Hasyim, Senin (30/10) seperti dikutip Holopis.com.
Untuk diketahui KPU memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran Capres-Cawapres. Hal itu, agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres.
“KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Namun, Hasyim tak mengungkap secara jelas alasan sikap KPU berubah. Hasyim mengatakan untuk melakukan revisi perlu melalui tahapan-tahapan.
“Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap,” jelasnya.
Sebagai informasi, PKPU yang ada saat ini masih mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Sementara, MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat menjadi capres-cawapres.