HOLOPIS.COM, NTT – Polres Rote Ndao telah melakukan gelar perkara terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Lifu Leo, Jeky Adolof Faah terhadap warganya sendiri.
Kasat Reserse Polres Rote Ndao, AKP Andri Robinson Fanggidae mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara tersebut menetapkan JAF sebagai tersangka.
“Ya benar sudah gelar perkara dan ditetapkan jadi tersangka,” kata Andri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (31/10).
JAF sendiri diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap warganya sendiri yakni Nilton Matasina.
Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mengenai proses pemeriksaan tersangka, Andri pun menjanjikan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkannya. Namun, dia tidak bisa menjawab kapan proses penahanan terhadap tersangka.