Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Kades Lifu Leo Resmi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

HOLOPIS.COM, NTT – Polres Rote Ndao telah melakukan gelar perkara terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Lifu Leo, Jeky Adolof Faah terhadap warganya sendiri.

Kasat Reserse Polres Rote Ndao, AKP Andri Robinson Fanggidae mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara tersebut menetapkan JAF sebagai tersangka.

“Ya benar sudah gelar perkara dan ditetapkan jadi tersangka,” kata Andri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (31/10).

JAF sendiri diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap warganya sendiri yakni Nilton Matasina.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mengenai proses pemeriksaan tersangka, Andri pun menjanjikan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkannya. Namun, dia tidak bisa menjawab kapan proses penahanan terhadap tersangka.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Aksi Konvergensi Stunting NTT Rote Ndao Mendapat Peringkat 1

HOLOPIS.COM, KUPANG - Kabupaten Rote Ndao menorehkan capaian positif...

Pj. Bupati Rote Ndao Hadiri Undangan Presiden RI di IKN

HOLOPIS.COM, IKN - Presiden RI Joko Widodo bertemu dan...

Dugaan Korupsi Rumput Odot, Kapolda NTT: Saya Lagi Cek

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru