HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan bahwa sampai dengan saat ini KPK belum memberikan jawaban atas tawaran supervisi di kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa pihaknya tidak ambil pusing karena hal tersebut tidak mengganggu proses penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap kasus yang menyeret SYL dengan oknum pimpinan KPK.
“Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan,” kata Ade Safri dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (30/10).
Padahal menurut Ade, tawaran supervisi itu justru ingin menunjukan kepada KPK bahwa pihaknya sedang berupaya transparan dalam penanganan kasus tersebut.
“Justru ini adalah bentuk transparansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim gabungan,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya mengajukan surat kepada KPK untuk melakukan supervisi dalam penanganan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan lembaga anti rasuah tersebut, apalagi pimpinan KPK Firli Bahuri telah diperiksa sebelumnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, surat permohonan itu telah diajukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak 11 Oktober 2023 lalu.
“Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Ade Safri, Sabtu (14/10).