HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) menyerukan pencopotan terhadap hakim konstitusi, Prof Anwar Usman sebagai buntut putusan yang kontroversial dan dinilai cacat hukum.
“Mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi,” kata Juru Bicara KPMK, Ridwan Darmawan dalam keterangannya pada hari Minggu (29/10) di Utan Kayu, Jakarta Timur seperti dikutip Holopis.com.
Adapun putusan MK yang kontroversial itu adalah perkara nomor 90/PUU-X/2023. Melalui putusan tersebut, langkah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres di Pilpres 2024 menjadi lebih mulus.
Menurutnya, persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR. Selain itu, putusan MK di berbagai materi perkara serupa terkait permohonan terkait batas usia pejabat publik tidak pernah dikabulkan. Bahkan dalam putusan-putusan terbaru yang sudah diputus oleh MK, yakni perkara yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda dan lainnya.
“Dissenting opinion yang dibacakan oleh yang mulia hakim konstitusi Prof Saldi Isra dan Prof Arief Hidayat, secara jelas menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023,” cetusnya.
“Keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut jelas melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Melanggar kode etik hakim konstitusi dikarenakan terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya,” tambah dia.
Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka atau Walikota Solo tersebut, adalah keponakan dari hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Oleh sebab itu, KPMK pun memberikan dukungan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar bekerja menggunakan hati nurani dan akal sehat.
“Kami minta MKMK bisa memutuskan secara imparsial, objektif dan independen demi mengembalikan martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan konstitusi,” tegas Ridwan.
Lalu, mereka kembali menekankan desakan agar Anwar Usman dicopot sebagai hakim, sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi.
“Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia khususnya komisi III DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023,” pungkasnya.