HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bos PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 15 tahun penjara. Galumbang juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (30/10).

Jaksa meyakini Galumbang terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Selain itu, tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, terdakwa Galumbang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Galumbang bersama-sama dengan terdakwa lain dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Sementara itu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut dengan hukuman enam tahun penjara serta dendq Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwan juga dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa merestui justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama yang sebelumnya diajukan Irwan dalam kasus ini. Dalam hal memberatkan, perbuatan Irwan bersama-sama terdakwa lainnya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8 triliun.

“Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, telah beriktikad baik yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI, terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani,” ucap jaksa.

Adapun terdakwa Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dituntut hukuman enam tahun penjara. Mukti juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa.