HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan rumah Ketua KPK Firli Bahuri digeledah penyidik Polda Metro pada hari ini, Kamis (26/10). Namun dengan catatan upaya paksa itu sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan berlaku.
“KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itupun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Dikabarkan, ada dua rumah Firli yang digeledah penyidik yaitu yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan itu guna mencari bukti dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dikatakan Ali, pihaknya bakal kooperatif. Salah satu buktinya, klaim Ali, hadirnya Firli dan sejumlah insan KPK memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, KPK juga sudah menyerahkan dokumen yang diminta penyidik Polda Metro.
“Serta KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya,” ucap Ali.
Polisi sejauh ini sudah memeriksa 54 orang saksi dalam kasus ini. Di antaranya Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan tujuh pegawai KPK. Dalam mengusut kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah dokumen penting.