BerandaNewsPolhukamUki Legowo Gugatannya soal Batas Usia Capres-Cawapres Kalah di MK

Uki Legowo Gugatannya soal Batas Usia Capres-Cawapres Kalah di MK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penggugat batas usia Capres-Cawapres, Dedek Prayudi (Uki) menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati apa yang telah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang dilayangkan.

“Proses MK, itu menandakan memang ada proses di MK dan itu konstitusional,” kata Uki dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (21/10).

Gugatan itu tercatat dengan nomoe 29/PUU-XXI/2023. Dimana Uki memohon agar Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah, yang mana batas usia minimal Capres-Cawapres adalah 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pun demikian, Uki yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memang merasa kecewa mengapa gugatan itu harus ditolak oleh majelis hakim MK.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Bahwa ada yang gak suka dengan hasilnya, termasuk saya kecewa gugatan saya ditolak, itu adalah hal lain. Saya paham sebetulnya ini adalah soal patah hati,” ujarnya.

Ia ingin bahwa dirinya akan tetap berupaya untuk berdamai dengan kekalahan konstitusional yang telah ditempuhnya bersama sahabat-sahabatnya di DPP PSI tersebut.
“Berdamailah dengan kenyataan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun resmi ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Anwar Usman.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya di Gedung MKRI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10) lalu.

Anwar Usman menyatakan, bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.

Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Jokowi Siap Doakan Kaesang Maju di Pilkada Serentak

Presiden Jokowi (Joko Widodo) terus memberikan sinyalemen dukungan dirinya terhadap Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan maju di Pilkada Serentak 2024.

Afifuddin Ogah Mundur Meski Dikritik Mahfud MD

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi kritik yang dilontarkan Mahfud MD usai pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai ketua oleh DKPP RI.

Jokowi Tak Kunjung Tanda Tangani Pemberhentian Hasyim Asyari

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengaku belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Ashari dari posisi Ketua KPU RI.

Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Bakal Evaluasi Penyidik

Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

Jokowi Bela KPU dari Kritik Mahfud MD

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca kasus seksual Hasyim Ashari.

KPK Tak Sudi Gubris Megawati

KPK ogah menanggapi tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus Harun Masiku.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS