HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Polda Metro Jaya segera menetapkan dan mengumumkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Apalagi jika Polisi telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan mengerucut pada Firli Bahuri.
“ICW mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara. Jika kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan Penyidik mengerucut pada saudara Firli sebagai Tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya,” ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya resminya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/10).
Bahkan, sambung Kurnia, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Polisi dapat menahan Firli. Dengan kondisi tersebut, ungkap Kurnia, maka Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Sdr Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK.
“Sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK,” kata Kurnia.
Sedianya Firli siang ini dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Firli dipastikan tak hadir alias mangkir dengan sejumlah dalih.
“ICW berharap Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya. Sebagai aparat penegak hukum, ia pasti memahami bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai Saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut,” tutur Kurnia.
Adapun ketidakhadiran dalam pemeriksaan yang telah diagendakan hari ini disampikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bukan Firli. Ghufron dalam keterangannya juga menyampaikan sejumlah dalih koleganya tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Salah satunya terdapat kegiatan Firli yang telah teragenda sebelumnya. Sayangnya, Ghufron tak merinci agenda apa yang kemudian membuat Firli tak mau diperiksa.
Selain itu juga disinggung soal surat pemanggilan yang diklaim baru diterima Firli pada 19 Oktober 2023. Atas surat panggilan yang diklaim baru diterima itu, Firli disebut memerlukan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan.
Pimpinan KPK disebut telah mengonfirmasi ketidakhadiran Firli dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang. Nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD turut diseret dalam surat permohonan penjadwalan itu.
Terpisah, Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro angkat bicara terkait mangkirnya Firli. Herdiansyah menilai alasan Firli Bahuri tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, tidak rasional.
“Justru dengan menggunakan alasan macam itu, Firli seolah merendahkan proses hukum. Karena itu bukan alasan yang rasional, tapi justru mengada-ada,” ungkap Herdiansyah dalam keterangannya.
Ditegaskan Herdiansyah, seharusnya.Firli sebagai pimpinan KPK patuh terhadap proses hukum. Alasan Firli mangkir, sebut Herdiansyah, seolah sedang mempermainkan penyidik Polda Metro Jaya.
“Kan tidak pantas seorang pimpinan lembaga aparat penegak hukum sekelas KPK, justru tidak patuh terhadap proses hukum,” ujar Herdiansyah.
Herdiansyah mengatakan, Firli tak harus khawatir jika merasa tak bersalah. “Padahal kalau merasa tidak melakukan kesalahan apa-apa, kenapa harus khawatir. Ini pertanda Firli memang sedang panik,” ungkap Herdiansyah.