HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa penganiayaan, Shane Lukas.
Majelis hakim yang diketuai Indah Sulistyowati pun memutuskan bahwa pelaku penganiayaan terhadap David Ozora itu tetap dipenjara selama 5 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (19/10).
Diketahui, pada tingkat pertama, Shane Lukas (19) divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Namun, Hakim menyatakan Shane Lukas tidak dibebani untuk membayar restitusi.