HOLOPIS.CO, JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendukung langkah tegas Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidanana Khusus (Ditreskrimsus) untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menyeret mama Firli Bahuri.
“IPW mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB (Firli Bahuri -red) sebagai tersangka,” kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Kamis (19/10).
Ia sangat optimis bahwa Polda Metro Jaya sangat tegasa dan berintegritas di dalam penanganan dan penuntasan kasus tersebut.
“Penuntasan penyidikan tindak pidana korupsi dan pemerasan ini, terlihat dari upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang serius menangani dengan cepat kasus tersebut. Bahkan, pihak Polda Metro telah mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu 11 Oktober 2023,” terangnya.
Dipaparkan Sugeng, berdasarkan Perpres Nomor 102 tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, bahwa supervisi pemberantasan Tindak pidana Korupsi meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Dalam Perpres Supervisi tersebut, kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan pada Polri atau Kejaksaan Agung. Karena itu, kewenangan KPK dalam supervisi ini sangat besar termasuk pengambil alihan perkara oleh KPK dari Polri dan atau Kejaksaan Agung.
Sehingga, tindakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang justru berinisiatif meminta supervisi menurut IPW, menunjukkan Polda Metro jaya sungguh sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK. Di samping juga ingin menunjukkan tranparansi serta akuntabilitas kerja penyidikan perkara yang dilakukannya.
Bahkan kata Sugeng, desakan Polda Metro Jaya untuk meminta Dewan Pengawas KPK diminta mengijinkan ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta oleb Polda Metro Jaya adalah bentuk kesungguhan dan keseriusannya untuk menuntaskan kasusnya.
“IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan, sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK,” tukas Sugeng.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi, termasuk beberapa ahli yang di dalamnya terdapat 2 orang mantan Komisioner KPK, yakni Saut Situmorang dan M. Jasin.
Bahkan berdasarkan penjelasan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan dan dijawdwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 besok.
Baca selengkapnga dii halaman kedua.