HOLOPIS.COM, JAKARTA –Advokat senior, Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis menyampaikan bahwa pasca menonton film Ice Cold yang ditayangkan oleh Netflix membuat dirinya yakin ada yang belum tuntas di dalam proses peradilan yang dialami oleh Jessica Kumala Wongso. Sebab, ada beberapa part yang perlu ditelaah lagi terhadap kasus di balik kematian Wayan Mirna Salihin itu.
“Tayangan tersebut tidak lengkap, karena diberhentikan oleh Kalapas. Ini adalah ulasan saya yang ketiga, baik sebagai praktisi maupun sebagai ahli di dalam dunia akademik. Sekalipun Jessica di Lapas dibatasi kebebasan bicaranya, saya yakin satu waktu kelak, melalui perkembangan teknologi penyiaran, para pemirsa/pengamat hukum dapat mengikuti secara lengkap jalannya fakta hukum,” kata OC Kaligis dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (18/10).
Dijelaskannya, sebagai praktisi hukum, ada satu hal yang berkesan dalam kasus ini. Dimana ada sebuah penegasan Jessica, ketika pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea menyarankan agar Jessica meminta grasi kepada Presiden agar bisa diringankan hukumannya. Sontak jawaban Jessica menolak, sebab dia tidak pernah ingin minta maaf untuk perbuatan yang ia rasa tidak pernah dilakukannya.
Bagi OC, jika itu yang terjadi, maka wajar saja hal tersebut menjadi penyebab Jessica menolak acara rekonstruksi yang dilakukan penyidik, dimana di dalam adegan itu Jessica harus bertindak sebagai pelaku pembunuhan.
“Saya sebagai terpidana yang pernah dihukum tanpa bukti, sangat memahami deklarasi Jessica itu,” tukas Kaligis.
Diterangkan OC Kaligis, bahwa Mirna meninggal pada tanggal 6 Januari 2016, pukul 18.30 WIB. Gelar perkara lima hari kemudian tanggal 11 Januari 2016. Rekonstruksi peristiwa kejadian tanggal 7 Februari 2016, Jessica dengan tegas menolak rekonstruksi yang menempatkan dirinya sebagai pelaku pembunuhan. Tidak jelas siapa yang membawa cangkir Mirna ke dapur, apa gelas itu segera dicuci, sesuai kebiasaan Kedai Oliver, dan tentu tanggal cuci gelas mestinya tanggal 6 Januari 2016, karena pada saat itu tak seorang pun sadar bahwa kematian Mirna, akibat gelas yang diminumnya.
“Karena tak seorang pun saksi mata melihat peristiwa penuangan sianida oleh Jessica, ke cangkir Mirna, maka vonis dibuat berdasarkan kecurigaan, yang sampai kepada kesimpulan, yang menyesatkan, bahwa Jessica telah melakukan pembunuhan berencana,” tandasnya.
Kemudian, OC Kaligus juga menyampaikan bahwa berdasarkan tayangan film “Ice Cold” terhadap penggeledahan tas yang dibawa Jessica di saat kejadian. Sama sekali tidak terbukti adanya serbuk sianida. Penggeledahan di CCTV “Ice Cold” juga tidak memperlihatkan hadirnya saksi Kepala Desa dan saksi RT, sesuai pasal 129 KUHP. Bintang Utama di “Ice Cold” adalah ayah Mirna, Eddy Darmawan Salihin yang dengan lantang seperti semula, menyampaikan keyakinannya bahwa sejuta persen, si pembunuh anaknya adalah Jessica.
Ditambah banyaknya keterangan ahli yang masih meragukan bahwa Jessica adalah pelaku utama yang menyampurkan serbuk sianida ke dalam minuman kopi vietnam milik Mirna Salihin. Ini yang menjadi instrumen keraguan dirinya sebagai praktisi hukum bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna.
“Dalam perkara Jessica, Hakim mengenyampingkan pendapat para ahli, yang pada dasarnya menerangkan bahwa Kematian Mirna bukan disebabkan oleh Sianida. Putusan Pengadilan mengabaikan fakta fakta pendapat ahli tersebut di atas yang menjelaskan bahwa kematian Mirna bukan karena Sianida,” pungkasnya.