BerandaNewsPolhukamUjang Komarudin Tuding Hakim MK Bukan Lagi Sosok Negarawan

Ujang Komarudin Tuding Hakim MK Bukan Lagi Sosok Negarawan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan bahwa tujuan utama dari gugatan batas usia yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya hanya untuk memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres.

“Kelihatannya memang ini desain TSM, terstruktur, sistematis dan masif, dari kelompok tertentu untuk kelihatannya menggunakan Mahkamah Konstitusi untuk melegalkan Gibran sebagai cawapres,” kata Ujang kepada Holopis.com, Selasa (17/10).

Bahkan arah putusan MK tersebut sebenarnya sudah diprediksi olehnya, bahwa memang batas usia tidak akan terlalu diganggu gugat di dalam putusan MK. Namun akan ada celah lain yang bisa menjadi pintu masuk putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut untuk bisa tetap melenggang di panggung Pilpres 2024.

“Sudah pernah saya katakan di banyak media dan di televisi bocoran-bocoran itu, bahwa saya katakan nanti kelihatannya akan ada narasi pernah jadi kepala daerah gitu, kan karena usia 40 tahun tapi narasi penambahan sebagai kepala daerah itu akan diputuskan, ternyata betul keputusannya, prediksi-prediksi bocoran itu ternyata benar,” ujarnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Terhadap apa yang menjadi keputusan MK tersebut, Ujang merasa bahwa lembaga peradilan konstitusi tersebut sudah kecolongan terhadap agenda politik praktis yang dijalankan oleh sebagian kelompok untuk memuluskan kepentingan politik praktis mereka.

“Mestinya mereka (hakim MK) menjadi seorang negarawan, sosok negarawan hakim-hakim itu agar kepentingan itu untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan Jokowi dan keluarganya, apalagi hanya untuk kepentingan Gibran,” ketus Ujang.

Terakhir, Ujang yang juga akademisi dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) tersebut menilai bahwa instrumen hukum sekelas MK belum bisa berdiri sendiri dan independen dalam menjalankan tugas-tugas yuridisnya.

“Mohon maaf ya, instrumen hukum itu kelihatannya masih bisa dikendalikan oleh kekuasaan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pada hari Senin (16/10) kemarin, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 2 perkara tentang gugatan batas usia Capres-Cawapres yang ada di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kedua perkara tersebut adalah ; nomor 29/PUU-XXI/2023, dan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di dalam sidang pembacaan putusan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Dedek Prayudi dari PSI, permohonan mereka ditolak seluruhnya. Kemudian di sidang selanjutnya yakni dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru yang merupakan Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo dan notabane adalah putra Boyamin Saiman, MK mengabulkan sebagian.

Di dalam gugatan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, materi gugatannya adalah menurunkan batas usia dari 40 tahun yang ditetapkan di dalam UU Pemilu, dan poin ini yang ditolak. Kemudian ditambahkan agar calon presiden dan calon wakil presiden adalah dia pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum, dan ini yang dikabulkan.

“Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Apresiasi Tinggi untuk Densus 88 di Balik Pertobatan JI

Khoirul Anam mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dinilainya berhasil mengukir sejarah baru dengan menyadarkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI.

Megawati Kesel ke Yasona Akibat Banyak Kader PDIP Jadi Target

Menkumham Yasonna H Laoly kena semprot Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas kinerjanya selama ini.

Tantang Penyidik KPK, Megawati Bakal Bawa Pasukan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meradang dengan tindakan KPK yang telah memeriksa anak buahnya Hasto Kristiyanto.

Megawati Pusing Liat Ulah Hasyim Ashari

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ikut menanggapi skandal seksual yang dilakukan eks Ketua KPU Hasyim Ashari.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS