HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), Novel Arsyad mengetahui adanya dugaan kejanggalan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida TA 2016-2017 saat proses lelang berlangsung.
Dugaan itu lantas didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Novel Arsyad pada Senin (16/10). Saat itu penyidik KPK juga memeriksa saksi asal swasta bernama Johanes Christian Nahumury.
“Didalami juga dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (17/10).
Sayangnya Ali saat ini enggan merinci lebih lanjut terkait kejanggalan tersebut. Pun termasuk soal dugaan keterlibatan Novel Arsyad dan Johanes terkait kejanggalan tersebut.
Disebut-sebut perusahaan kedua saksi itu ikut serta dalam proses lelang proyek Stadion Mandala Krida. Keterlibatan perusahaan kedua saksi itu juga tak luput didalami oleh penyidik KPK.
KPK disebut-sebut telah menetapkan tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat tiga orang, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Diduga mereka melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida. Diduga negara dirugikan sekitar Rp 31,7 miliar atas perbuatan rasuah mereka.