HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat politik, Karyono Wibowo merasa kena prank Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat menolak gugatan batas usia Capres-Cawapres dalam memutus perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Wah saya kena prank nih,” kata Karyono kepada Holopis.com, Senin (17/10).
Hal ini karena di dalam sidang selanjutnya dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, majelis hakim menerima gugatan walaupun hanya sebagian saja, yakni mengizinkan syarat Capres-Cawapres pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
“Ternyata ada putusan baru dalam perkara judicial review yang diusulkan mahasiswa Solo yang mengabulkan sebagian permohonan,” ujarnya.
“MK memutuskan lain lagi, seseorang yang pernah atau sedang memegang jabatan yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri sebagai capres cawapres meskipun kurang dari 40 tahun,” sambungnya.
Padahal sebelumnya, ia sampai memuji MK telah menjalankan tugasnya secara independen sekaligus memuji Presiden Joko Widodo telah mampu membuktikan bahwa asumsi pendirian dinasti politik tidak benar adanya.
“Putusan MK tersebut tidak sekadar sesuai dengan prinsip hukum tetapi juga selaras dengan pandangan kelompok civil society dan para pegiat demokrasi. Lebih jauh lagi, putusan MK justru mematahkan kecurigaan dan opini negatif yang menyasar institusi MK dan presiden karena gugatan terhadap batas usia minimal capres cawapres dihubungkan dengan kepentingan politik yang ingin mendorong Gibran Rakabuming Raka yang notabene adalah putra sulung Presiden Jokowi sendiri agar bisa lolos menjadi calon wakil presiden,” kata Karyono pasca putusan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh MK.
Dengan putusan hakim MK menolak gugatan batas usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang diajukan oleh Dedek Prayudi cs, maka citra MK dan Jokowi kembali pulih.
“Maka dari itu, dengan putusan MK ini, citra Presiden Joko Widodo justru kembali pulih, yang sebelumnya telah tercemari oleh isu dinasti politik dan dicurigai akan intervensi MK. Tapi faktanya, MK tetap konsisten menggunakan azas open legal policy,” pungkasnya.