HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Mubes Aktivis 98, Sangap Surbakti, tudingan aktivis ’98 terhadap Prabowo Subianto sebagai pelaku pelanggar hak asasi manusia (HAM) merupakan pernyataan bohong. Karena, hingga kini tak ada satu-pun data dan fakta yang membuktikan bahwa mantan Danjen Kopassus itu melakukan kejahatan kemanusiaan.
“Justru dalam Kepres Nomor 62/ABRI/1998 menyatakan bahwa Letjen Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan ABRI dan negara berterima kasih atas jasa-jasanya. Kepres itu sebagai tindak lanjut dari Surat Menhankam/Pangab No. R/811 tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas,” kata Sangap Surbakti di sela-sela acara Mubes Aktivis ’98 yang diselenggarakan di Bali, Jumat (13/10) seperti dikutip Holopis.com.
Dengan penjelasan itu, pria yang juga aktivis ’98 dan terafiliasi dalam Forum Kota (Forkot) tersebut menilai bahwa jelas Prabowo Subianto bukan pelanggar HAM berat.
“Jadi, fakta itu menegasikan adanya tudingan bahwa Prabowo melanggar HAM,” tegasnya.
Kemudian, ia juga menuding bahwa sejumlah aktivis mahasiswa ’98 yang kerap menyebarkan berita bohong merupakan bagian dari pengkhianat demokrasi. Pasalnya, dalam Sumpah Rakyat Indonesia di point ketiga yang pernah diikrarkan bersama saat berjuang untuk demokrasi di era rezim Soeharto, tercatat sangat jelas bahwa “kami rakyat Indonesia bersumpah, berbahasa satu; bahasa kebenaran.”
Sebelumnya diketahui, aktivis ’98 yang kini menjadi pendukung Ganjar Pranowo sebagai Presiden di Pilpres 2024 selalu menggunakan isu pelanggaran HAM untuk mendiskriditkan Prabowo Subianto. Teranyar, Gerakan Aktivis 1998 (Gerak 98) yang dimotori Mixil Munir (Forkot), Dadi Palgunadi (Frontjak), Lukman (FAMRED) dan Rahayu Setiawan (GEMA IPB) mengeluarkan pernyataan sikap menolak capres pelanggar HAM dan politik identitas.
Sangap yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut pun menantang Mixil Cs untuk menunjukkan bukti bahwa Prabowo Subianto melakukan pelanggaran HAM. Sebab ia khawatir, narasi-narasi yang dilakukan kawan seperjuangannya di era 98 tersebut hanya dilakukan untuk kepentingan politik Ganjar semata.
“Apa dasar tuduhan dari Mixil Cs yang menuduh Prabowo Subianto pelanggar HAM? Apakah ada dokumen hukum yang menyatakan Prabowo pelanggar HAM? Apakah ada dokumen pro justicia yang isinya tentang pelanggaran HAM?,” tukas Sangap.
Sebagai senior Mixil di Forkot, Sangap menyayangkan manuver politik yang dilakukan juniornya dengan menghalalkan cara-cara yang tak mendidik masyarakat dengan melakukan penyebaran berita bohong. Apalagi, sambung Sangap, Mixil pernah mengenyam pendidikan di pesantren yang mendidik moral dan adab.
“Saya selaku senior mereka kaget mengapa Mixil jebolan Pesantren mudah menuduh dan memfitnah orang. Saya menantang semua pihak untuk berdebat terbuka tentang tuduhan mereka ke Prabowo Subianto,” tutur Sangap.
Sangap justru menilai, Ganjar Pranowo justru adalah pengkhianat atas janji-janjinya kepada masyarakat karena melakukan penggusuran tanah masyarakat di Desa Wadas, Purworejo; perampasan lahan pertanian di sekitar Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang; dan penggusuran tanah warga di Kebonharjo, Semarang.
“Saat Ganjar Pranowo menjadi Gubernur Jawa Tengah, beliau tercatat pernah melakukan penggusuran tanah masyarakat. Perampasan tanah rakyat oleh pemimpin merupakan bentuk pelanggaran HAM,” tandasnya.