HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum, Shandy Handika kini buka suara penyebab dirinya bisa hadir dan berperan dalam tayangan film dokumenter Netflix yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Shandy mengatakan bahwa dari pihak Netflix harus menghubunginya pertama kali melalui Tim-nya yang diketuai Ardito. Lalu berjenjang dari Jaksa ke pihak kantor kejaksaan tinggi DKI dan terakhir ke bagian Kejaksaan Agung.
“Kalo saya, menghubunginya memang pertama ke tim. Ada ketua timnya pak Ardito. Setelah itu berjenjang, baru ini dari jaksanya kemudian langsung ke pihak kantor kejaksaan tinggi DKI, lalu ke kejaksaan agung,” kata Jaksa Shandy Handika dalam podcast Curhat Bang Denny Sumargo, dikutip Holopis.com, Kamis (12/10).
“Setelah itu ada diperbolehkan, kami akhirnya bisa untuk syuting. Tapi dengan ketentuan kami memang tidak membahas materi,” lanjutnya.
Pada saat itu dari pihak Netflix menjelaskan bahwa tujuan mereka menciptakan film dokumenter itu adalah untuk menceritakan tentang seputar persidangan bukan membahas materi.
“Jadi permintaan Netflix pada saat itu bukan membahas materi tapi seputar persidangan. Jadi itulah yang kami sampaikan ‘tidak alat buktinya seperti apa, bagaimana alat bukti’. Itu kami menghindari, karena itu sudah ikhrah,” ujar Shandy.
Sebagai informasi, munculnya tayangan film dokumenter Netflix yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada 28 September lalu ternyata telah mempengaruhi persepsi publik.
Mereka berpendapat bahwa Jessica Kumala Wongso bukan pelaku pembunuhan terhadap korban Mirna Salihin.