Netizen Teriak Justice For Jessica, Prof Eddy : Putusan Pengadilan Harus Dianggap Benar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiarej alias Prof Eddy mengatakan bahwa, tidak perlu lagi mengungkit kejanggalan yang dianggap ada pada kasus kematian Mirna Salihin.

Prof Eddy mengatakan, berdasarkan ilmu hukum. Putusan pengadilan haruslah dianggap benar dan juga dihormati.

“Seharusnya kalau orang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan. Karena kita di fakultas hukum itu diajarkan postulat, Res Judicata Pro Veritate habetur, artinya putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan dihormati,” ujar Prof Eddy di podcast Denny Sumargo, dikutip Holopis.com, Rabu (11/10).

Sehingga, perdebatan yang terjadi setelah pengadilan rampung menurut Prof Eddy seharusnya tidak lagi ada. Apalagi kasus ini sudah diuji sebanyak lima kali, dan ditinjau dua kali.

“Tidak ada lagi perdebatan. Kasus itu sudah diuji lima kali, peninjauan kembali 2 kali. Jadi pengadilan negeri diputus 20 tahun, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, peninjauan kembali diputus 20 tahun dan non disetting opinion. Berarti tidak ada pendapat hakim yang berbeda,” kata Prof Eddy.

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara setelah terbukti membunuh Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida. Saat ini, Jessica sudah menjalani 7 tahun hukuman penjaranya, di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral