HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menyiapkan 5 lokasi SIM Keliling, untuk masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di wilayah Jakarta.
Dikutip Holopis.com dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, Jumat (13/10) SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut ini lokasi SIM Keliling di Jakarta :
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling yang digelar Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis atau membuat baru, dapat dilakukan di Satpas SIM di masing-masing wilayah.
Untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Untuk syarat melakukan perpanjangan SIM yaitu
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.