HOLOPIS.COM, JATIM – Penyidik Polrestabes Surabaya akhirnya melakukan perubahan pasal terhadap pelaku penganiayaan Dini Sera Afrianti alias Andini, Gregorius Ronald Tannur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP, Hendro Sukmono berdalih, pihaknya baru menganggap pasal pembunuhan yang tepat bagi Ronald Tannur berdasarkan hasil gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata Hendro dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (12/10).
Padahal, sebelumnya, Ronald hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Artinya, anak dari Edward Tannur ini dianggap hanya melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Saat terjadi banyak desakan agar polisi tidak terintervensi Edward Tannur selaku anggota DPR dari Fraksi PKB, Hendro baru berdalih ada sejumlah pertimbangan pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.
“Kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan,” dalihnya.