HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam memberikan pembelaan terhadap Mahfud MD soal pengungkapan status tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelum KPK secara resmi mengumumkannya.
Menurutnya, pengungkapan yang dilakukan Mahfud MD ini penting agar bisa memastikan kasus SYL tersebut tidak menjadi bahan permainan pihak-pihak tertentu sehingga membiaskan perkara yang dimaksud.
“Prof. MMD mungkin saja mengambil langkah tak populer itu agar supaya kasus SYL dan Firli tidak dimainkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab tetapi punya kemampuan dan akses ke arah itu,” kata Hikam dalam keterangannya kepada Holopis.com, Kamis (12/10).
Apalagi berdasarkan informasi yang ada, penetapan status tersangka Syahrul Yasin Limpo sudah dilakukan oleh KPK sejak tanggal 26 September 2023. Namun pada tanggal 4 Oktober saat SYL tiba di Indonesia, KPK tak kunjung melakukan penangkapan.
Bahkan KPK sampai memerlukan waktu 10 hari untuk mau membuka kepada publik soal status tersangka politisi Partai NasDem itu.
Oleh sebab itu, dengan sikap KPK semacam itu, maka statemen Mahfud MD justru memberikan titik terang terkait bagaimana nasib status hukum SYL di lembaga antirasuah.
“Jika tidak segera diumumkan, tetapi ditunda-tunda maka bisa saja masuk angin dan lenyap atau minimum bisa dinego,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri Riset dan Teknologi era pemerintah KH Abdurrahman Wahid alias Presiden Gus Dur tersebut menilai, bahwa apa yang dilakukan oleh Mahfud MD adalah bagian dari insting hukumnya. Ditambah banyak publik gaduh soal status hukum SYL saat KPK mulai melakukan penggeledehan di rumah dinas Menteri Pertanian pada tanggal 28 September 2023 itu.
“Prof. MMD kan memiliki segudang pengalaman baik di MK maupun di Pemerintahan dan DPR. Sudah sangat paham bagaimana kasus-kasus yang memiliki magnitude besar seperti ini akan potensial menjadi isu dan komoditas politik,” pungkasnya.