Advertisement
Categories: Pilpres

Aktivis 98: Putusan MK Harus Progresif, Hapuskan Diskriminasi Usia

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktivis reformasi 1998 yang tergabung dalam PIJAR Indonesia mengingatkan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan khittah pembentukan MK. Yang mana disebutkan, bahwa sejak didirikan pada tahun 2003, MK tak bisa dilepaskan dari gemuruh gelombang perjuangan reformasi Indonesia yang diinisiasi kaum muda dan mahasiswa dengan taruhan nyawa.

“Perjuangan itu tak lain untuk memastikan hadirnya demokrasi sejati di tanah air,” kata ketua PIJAR Indonesia, Sulaiman Haikal dalam keterangannya, Selasa (10/10) seperti dikutip Holopis.com.

Hal ini disampaikan Haikal untuk merespons tentang adanya gugatan tentang batas usia Capres-Cawapres yang ada di dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, Pasal tersebut bermuatan diskriminasi terhadap hak warga negara untuk dipilih.

“Ambang keputusan mengenai syarat usia pendaftar calon presiden dan calon wakil presiden paling sedikit 40 tahun pada saat mendaftar, di pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut jelas bermuatan diskriminasi dan harus dibatalkan demi konstitusi,” ujarnya.

Aturan pasal 169 hurf Q itu dianggap Haikal telah bertabrakan dengan konstitusi khususnya pasal 27 UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Lalu pasal 28 D ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Ujar Haikal.

Ia juga menyampaikan, bahwa fungsi pembentukan MK adalah untuk menjamin tidak ada produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi, sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga. Sehingga ia pun mendesak agar hakim MK berani memutus sesuai koridor konstitusi tersebut, dan mengabaikan segala bentuk tekanan dari kelompok yang terganggu kepentingan politiknya dalam menghadapi pilpres 2024.

“Hakim MK tak hanya harus memutus secara adil, tapi juga melihat kepentingan bangsa yang lebih besar. Aturan diskriminatif 40 tahun tersebut menjadikan perjuangan politik menjadi tidak setara, dikangkangi kekuatan status quo yang menikmati berbagai privileges dengan aturan-aturan yang membatasi. Aturan itu jelas memasung hadirnya pemimpin-pemimpin muda yang sangat dibutuhkan kiprah dan kreatifitasnya di tanah air,” tukas Haikal.

Bagi dia, siapa pun anak muda Indonesia berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk memimpin negara tanpa harus dibatasi usia minimal 40 tahun yang ditetapkan UU Pemilu tersebut.

“Gibran, Budiman, Ibas, Tsamara, Dardak, atau siapa pun, berhak memperoleh kesempatan yang sama mewakili anak muda memperjuangkan mimpi-mimpinya. Toh mereka tetap harus diuji melalui pemilihan umum langsung, jadi biarkan saja tiket itu terbuka bagi siapa pun yang mampu berkontestasi tanpa membatasi usianya,” tutup Sulaiman Haikal.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Lirik Lagu Bunga Maaf – The Lantis yang Viral di TikTok

Lagu berjudul Bunga Maaf merupakan lantunan hits milik grup band kekinian bernama The Lantis. Lirik…

7 menit ago

Chelsea Diklaim Siap Permanenkan Jadon Sancho

Chelsea diklaim siap mempermanenkan status Jadon Sancho, dimana Sancho sejatinya merupakan pemain pinjaman dari Manchester…

27 menit ago

Amorim Bilang Gini Soal Potensi Rashford Main di Boxing Day Liga Inggris

Marcus Rashford semakin dipertanyakan kiprahnya, bahkan belum ada tanda-tanda apakah pemain berusia 27 tahun tersebut…

47 menit ago

RESEP : Es Soda Gembira, Cocok Diminum Saat Kumpul Keluarga di Hari Raya Natal

Resep kali ini ada minuman Es Soda Gembira yang tentunya enak, cocok juga disajikan ketika…

1 jam ago

Manchester City Memble Bukan Gara-gara Haaland!

JAKARTA - Manchester City masih dibayang-bayangi fase keterpurukan, tumpulnya Erling Haaland dinilai jadi faktor menurunnya…

1 jam ago

Cristiano Ronaldo Ketemu Santa Claus! Langsung Dikasih Ini…

Cristiano Ronaldo bertemu dengan Santa Claus di Hari Raya Natal tahun ini. Mega bintang sepakbola…

2 jam ago