Selasa, 24 Desember 2024

Begini Syarat Isi Daya Mobil Listrik di Rumah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Agar mobil listrik bisa dioperasikan, maka butuh daya listrik. Pengisian daya listrik, bisa dilakukan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Selain itu, listrik yang ada di rumah juga bisa digunakan untuk mengisi daya mobil listrik dengan home charging seperti yang telah disiapkan PT PLN (Persero).

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan home charging. Seperti dikutip Holopis.com dari laman PLN, Selasa (10/10) daya listrik minimum untuk melakukan pengisian daya mobil listrik di rumah sebesar 7.700 Volt Ampere (VA).

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan bahwa home charging akan sangat dibutuhkan dibandingkan pengisian di SPKLU. Hal ini karena mobil listrik memiliki kapasitas rata-rata mencapai lebih dari 200 kilometer, sedangkan penggunaannya untuk mobilitas sehari-hari yang tidak lebih dari 100 kilometer.

“Mobil listrik ini layaknya handphone. Pengisian daya dilakukan pada malam hari di rumah masing-masing. SPKLU hanya digunakan ketika perjalanan jarak jauh,” jelas Darmawan, dikutip  Holopis.com dari situs resmi PLN.

Untuk pemasangan home charging sendiri tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Darmawan mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau dealer kendaraan listrik untuk memberikan layanan pemasangan home charging setiap pembelian kendaraan listrik.

“Jadi, setiap ada pembeli kendaraan listrik (mobil listrik), petugas PLN akan langsung mendatangi rumah pembeli tersebut untuk memasangkan home charging, sehingga mereka dapat semakin nyaman dalam menggunakan kendaraan listrik,” jelasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral