Lebih lanjut, mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia tersebut pun menganggap bahwa sejumlah kalangan yang menuding Mahfud MD sudah offside karena membuka sesuatu yang belum resmi diumumkan KPK. Bahkan ada yang menyayangkan mengapa Mahfud seperti juru bicara KPK.
“Mahfud sudah menjalankan tugasnya sebagai Menko Polhukam. Dia tidak bisa dituduh sebagai juru bicara KPK. Menurut saya tidak fair untuk melakukan (tuduhan) itu, karena menjaga keamanan politik dan hukum itu bagian dari mandat Menko Polhukam sebetulnya,” tukasnya.
Bagi dia, Mahfud punya tanggung jawab jabatan dan moral juga di dalam meluruskan berbagai informasi simpang siur yang berkaitan dengan ruang kerjanya. Terlebih skandal hukum SYL dengan KPK juga membuat situasi publik cukup tidak kondusif beberapa waktu terakhir.
“Menurut saya kalau dia punya informasi dan dia tahu bahwa sudah ada penetapan tersangka tidak salah Mahfud MD mengatakan seperti itu. Justru dia punya kewajiban untuk menyatakan itu,” tegas Todung.