Holopis.com “Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan Tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar aku menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Ade.

Atas dasar itu, Polisi menggunakan tiga pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

Setelah peningkatan kasus ini, Dirreskrimsus segera menentukan tersangka. Menurut Ade,
pihaknya saat ini sedang memperkuat bukti-bukti untuk mencari dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kasus dugaan pemerasan ini. Ade pun memastikan pengusutan kasus ini dilakukan oleh tim penyidk Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro jaya secara profesional, akuntabel, transparan dan berkeadilan.

“Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tandas Ade.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/10) malam, membantah jika pimpinan KPK melakukan pemerasan. Firli juga membantah dirinya melakukan pemerasan atau menerima uang terkait penanganan kasus di lembaganya.

Beberapa jam setelah bantahan itu, mengemuka pemberitaan terkait foto pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis.

Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Firli atau lembaga antirasuah atas beredarnya foto tersebut. Kabag Pemberitaan KPK yang dikonfirmasi soal foto tersebut justru hanya merespon soal pelaporan dugaan pelanggaran etik pimpinan yang disampaikan para pihak kepada Dewas KPK.

“Kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Sekaligus, kami juga menghormati proses pemeriksaan nantinya oleh Dewas, yang tentunya dilakukan secara profesional dan independen. Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif,” ucap Ali dalam keterangannya kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (6/10) malam.