“Sebab sebagaimana diterangkan jubir KPK, saat penggeledahan ditemukan sejumlah uang puluhan miliar rupiah, beberapa senjata api, dan juga dokumen yang diduga berisi materi perkara ini. Dugaan dokumen perkara ini bisa ditelaah dan dikaji untuk mematahkan segala upaya penyelidikan KPK,” terangnya.
Pun, apakah kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di PMJ bagian serangan balik menghalau pengusutan kasus korupsi di KPK, Aron menganggap bahwa hal ini juga harus diproses secara objektif dengan pengawasan oleh seluruh lembaga terkait.
“Jangan sampai terjadi benturan keras antar lembaga tapi subtansi perkara korupsinya malah terabaikan,” ucap dia.
Hanya saja, jika dilihat dari aspek pengalaman kasus masa lalu, penanganan perkara korupsi yang dibalas penanganan perkara di ke kepolisian, itu mirip kasus cicak vs buaya. Meski kontruksi perkara berbeda, namun polanya sama.
“Maka menarik diteliti, kira-kira apa variabelnya yang membuatnya sama,” sambungnya.
Selanjutnya, Aron mengemukakan bahwa penjelasan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang diawali dengan menjelaskan timeline pelaporan, nampak seperti upaya defensif seolah ini pelaporan formal dan normal.
“Namun, perlu diingat, indikasi upaya-upaya perintangan hukum juga sudah mulai dioperasikan jauh-jauh hari di saat penyelidikan,” terang Aron.