Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri memberikan kritikan keras terhadap kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vs Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang seperti memiliki pola kasus Cicak vs Buaya.

Ia meminta jangan sampai ada praktik penegakan hukum karena faktor pesanan oleh pihak-pihak tertentu saja untuk melakukan manuver industri hukum.

“LSAK berpendapat, penegakan hukum harus tegas berdasarkan undang-undang, bukan pesanan,” kata Aron dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (8/10).

Bagi dia, semua lembaga penegak hukum dan sejenisnya harus memiliki komitmen yang sama, jangan sampai wajah peradilan di Republik Indonesia tercoreng karena ulah tidak profesional dan independen yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum maupun antirasuah.

“Semua pihak yang berperan dalam penegakan hukum harus konsisten taat asas, aturan dan tujuan,” ucapnya.

Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terkecoh dengan polemik yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bermain di dalam skandal hukum. Semua harus bisa melihat sesuatu secara obyektif dan jernih.

“Masyarakat jangan tergiring permainan opini yang massif diciptakan, mari bersikap dengan berpijak pada kebenaran,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia memberikan perspektifnya terkait dengan pengusutan KPK terhadap kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang kemudian harus berhadapan dengan isu pemerasan pimpinan KPK yang dilaporkan pihak SYL di Polda Metro Jaya (PMJ).

Di dalam kasus ini, ia mensinyalir bahwa ada indikasi upaya obstuction of justice sehingga kasusnya bisa membias begitu saja.

“Harus disikapi kritis. Sebab, secara objektif telah nyata ditemukan indikasi upaya perintangan hukum (obtruction of justice) di kasus SYL ini,” tandasnya.

Dalam kacamata perspektifnya, adanya upaya penghilangan alat bukti saat penggeledahan oleh KPK yang bisa dikategorikan sebagai salah satu fakta upaya perintangan hukum. Namun lebih menarik ditelisik, permintaan keterangan oleh KPK terhadap tiga saksi dalam ini, apakah benar hanya sebatas legal opinion sebagaimana dikatakan saksi, atau dokumen itu adalah matrik perkara KPK yang juga dimiliki pihak terselidik.

Baca selengkapnya di halaman kedua.