HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gregorius Ronald Tannur (31) saat ini telah menyandang status sebagai tersangka dalam kematian Dini Sera Afrianti (27). Hal ini disampaikan oleh oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
“Status GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Pasma dalam keterangannya, Jumat (6/10) yang dikutip Holopis.com.
Disampaikan Polisi, Ronald dan Dini sudah menjalin asmara sejak bulan Mei 2023, artinya 5 bulan menjalin hubungan spesial.
Kasus ini bermula saat keduanya mulai makan malam bersama di G Walk Surabaya pada hari Selasa (3/10). Kemudian pada pukul 21.32 WIB, mereka menuju ke Blackhole KTV sebuah tempat karaoke dan bar yang dijadikan keduanya untuk having fun dan mabuk-mabukan bersama.
Selanjutnya, pada dini hari yakni Rabu (4/10), keduanya dikabarkan terlibat percecokan sejak turun dari lift. Di situlah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan Ronald terhadap Dini. Bahkan parahnya, ia sempat melindas Dini hingga terseret sejauh 5 (lima) meter.
Atas kasus ini, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bunyi Pasal 351 ayat (3) ;
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan;
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Bunyi Pasal 359 KUHP ;
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.