HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pemerintah saat ini tengah berfokus untuk mengatur ulang atau merevisi peraturan terkait masuknya barang dari luar negeri alias barang impor.
Dia menjelaskan, revisi peraturan tersebut menjadi perhatian pemerintah menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan para pedagang tentang maraknya barang impor di Indonesia, yang berpotensi mengganggu masyarakat dan pasar dalam negeri.
Untuk itu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) peraturan di lintas Kemeterian/Lembaga terkait dengan impor tersebut ditarget rampung dalam kurun waktu 2 minggu ke depan.
“Bapak Presiden minta semua Peraturan Menteri tersebut bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (6/10) yang dikutip Holopis.com.
Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu, diantaranya yakni pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan juga produk tas.
Saat ini, pengawasan yang sifatnya Post-Borderakan diubah menjadi pengawasan diBorder, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).
“Perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan Post-Border menjadi Border, terhadap 8 kelompok Komoditas Tertentu. Sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari Kementerian,” kata Airlangga.
Saat ini, dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (Larangan/ Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5 persen) dan sisanya sekitar 39,5 persen merupakan barang Non-Lartas.
Dari 60,5 persen komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1 persen) dilakukan pengawasan di Boder dan sebanyak 3.248 HS (28,4 persen) dilakukan pengawasan Post-Border.